Ikuti Kami

DPRD Kulon Progo Siap Bahas Empat Raperda

Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi skala prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2019.

DPRD Kulon Progo Siap Bahas Empat Raperda
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati.

Kulon Progo, Gesuri.id - DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta siap membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi skala prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2019.

"Kami sudah tidak bicara lagi soal kuantitas rancangan peraturan daerah, tapi lebih pada raperda yang dibutuhkan masyarakat," kata Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati, di Kulon Progo, Jumat (23/11).

Baca: Ketua DPRD Kulon Progo Pertanyakan Sistem Aspirasiku

Adapun empat raperda yang menjadi skala prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2019, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah DIY;  dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Selain itu, DPRD Kulon Progo juga akan membahas raperda rutin meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Tahun Anggaran 2018, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020.

"Kami akan membahasnya secara maksimal, supaya raperda yang akan disahkan benar-benar bermanfaat bagi Kulon Progo," katanya pula.

Akhid membantah sedikit raperda yang dibahas berkaitan dengan tahun politik dan pergantian anggota dewan pada 2019 yang membutuhkan waktu. Ke depan, lanjut Akhid, dewan akan mengevaluasi dan mensosialisiskan perda-perda di Kulon Progo kepada masyarakat.

"Pada 2019 akan lebih banyak terjun ke masyarakat untuk mengevaluasi dan mensosialisasikan perda yang telah ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif. Kami ingin perda yang disahkan benar-benar dipahami oleh masyarakat," katanya lagi.

Baca: Pemkab Kulon Progo Didorong Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kulon Progo Widiyanto mengatakan fraksinya menyetujui pada 2019 hanya membahas empat raperda usulan pemerintah dan tiga raperda rutin.

"Kami akan lebih fokus membahasnya, sehingga kualitas perda yang dihasilkan juga bagus," katanya pula.

Quote