Jakarta, Gesuri.id - DPRD Kota Medan menyoroti pengawasan terhadap limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari rumah sakit dan berbagai tempat usaha.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Robi Barus mengatakan dari informasi yang diterima fraksinya, sampel limbah B3 yang diperiksa tidak diambil langsung oleh petugas pengawas.
Terkait dengan pengawasan dan penegakan aturan terhadap limbah B3 dan juga terkait lingkungan hidup. Kami mendapat informasi sampel limbah dari rumah sakit, klinik, pabrik, hotel, dan restoran yang akan dianalisis atau diperiksa oleh petugas Labkesum bukanlah yang secara langsung diambil oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, ujar Robi Barus, Kamis (22/10/2026).
Baca:Ganjar Pranowo Sosok Pemimpin yang Disukai Semua Kalangan
Robi mengatakan, sampel limbah B3 yang digunakan untuk proses pemeriksaan dan analisis diantar langsung oleh pemilik rumah sakit, klinik, pabrik, hotel dan restoran. Hal ini, kata dia, dikhawatirkan sampel bisa ditukar atau dipalsukan.