Jakarta, Gesuri.id - DPRD Kota Medan menyoroti pengawasan terhadap limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari rumah sakit dan berbagai tempat usaha.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Robi Barus mengatakan dari informasi yang diterima fraksinya, sampel limbah B3 yang diperiksa tidak diambil langsung oleh petugas pengawas.
"Terkait dengan pengawasan dan penegakan aturan terhadap limbah B3 dan juga terkait lingkungan hidup. Kami mendapat informasi sampel limbah dari rumah sakit, klinik, pabrik, hotel, dan restoran yang akan dianalisis atau diperiksa oleh petugas Labkesum bukanlah yang secara langsung diambil oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan," ujar Robi Barus, Kamis (22/10/2026).
Baca: Ganjar Pranowo Sosok Pemimpin yang Disukai Semua Kalangan
Robi mengatakan, sampel limbah B3 yang digunakan untuk proses pemeriksaan dan analisis diantar langsung oleh pemilik rumah sakit, klinik, pabrik, hotel dan restoran. Hal ini, kata dia, dikhawatirkan sampel bisa ditukar atau dipalsukan.
"Dari informasi yang kami terima, sampel diantar langsung oleh pemilik rumah sakit, klinik, pabrik, hotel dan restoran ke kantor Dinas Lingkungan Hidup. Sehingga dikhawatirkan sampel limbah yang diterima palsu dan tidak sesuai dengan limbah yang sebenarnya," katanya.
Robi mengaku, pihaknya sangat menyesalkan jika informasi yang diterima fraksinya ini benar. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Medan meningkatkan pengawasan.
"Kalau informasi ini benar, tentunya sangat kami sesalkan. Untuk memastikan hal tersebut tidak terulang, kami meminta saudara Walikota Medan lebih meningkatkan pengawasan terkait hal ini dan menindak tegas bila ada yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," ungkapnya.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana menyebut, sampel limbah yang digunakan untuk penilaian harus melewati proses pengambilan langsung oleh pejabat pengawas.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
"Dalam melakukan penilaian ketaatan dan penegakan hukum, sampel limbah yang menjadi dasar penilaian harus memiliki keabsahan proses pengambilan dan penguasaannya. Untuk itu sampel diambil langsung oleh pejabat pengawas lingkungan hidup daerah di lokasi usaha dilengkapi dengan berita acara, segel, dan rantai penguasaan sampel," kata Melvi melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026).
Dikatakannya, sampel yang diantar sendiri oleh pelaku usaha tidak dijadikan dasar utama dalam penetapan sanksi dan hanya dapat digunakan sebagai data pendukung.
"Pemerintah Kota Medan akan terus meningkatkan pengawasan dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

















































































