Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans, Kejati Didesak Ambil Alih

“Dilihat dari aspek hokum pengadaan Mobil Ambulens tersebut sudah nyata-nyata terjadi pelanggaran".
Jum'at, 23 Juli 2021 00:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Padang Lawas, Gesuri.id - Ketua DPD Gema Perjuangan Maharani Nusantara Padang Lawas Ahmad Rizky Hasibuan SH mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Ambulance pada Rumah Sakit umum Daerah Sibuhuan Tahun Anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. mahakarya Jaya Sinergi dengan Nilai Rp 2 Milyar lebih, karena dinilai Kejaksaan Negeri Padang Lawas terlalu lamban dalam menuntaskan permasalahan tersebut.

Baca:Menteri Yasonna Larang Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia

Dilihat dari aspek hokum pengadaan Mobil Ambulenstersebut sudah nyata-nyata terjadi pelanggaran, dimana kegiatan pengadaan Ambulansnya sudah melebihi batas waktu yang disepakati kedua belah pihak namun mobilnya tidak ada, ujar Ahmad Rizky yang juga Kepala Baguna PDI Perjuangan PDI Perjuangan, baru-baru ini.

Ahmad Rizky juga menilai hal ini merupakan praktek upaya memperkaya diri atau kelompok dengan sengaja memperlambat untuk mendapatkan keuntungan dari Deposito tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat.

Dari itu Kita mendesak agar kejaksaan tinggi Sumatera Utara segera tuntaskan kasus tersebut agar tidak menjadi penilaian buruk ditubuh kejaksaan, pungkasnya.

Baca juga :