Ikuti Kami

Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans, Kejati Didesak Ambil Alih

“Dilihat dari aspek hokum pengadaan Mobil Ambulens tersebut sudah nyata-nyata terjadi pelanggaran".

Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans, Kejati Didesak Ambil Alih
Ilustrasi. Ambulans.

Padang Lawas, Gesuri.id - Ketua DPD Gema Perjuangan Maharani Nusantara Padang Lawas Ahmad Rizky Hasibuan SH mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Ambulance pada Rumah Sakit umum Daerah Sibuhuan Tahun Anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. mahakarya Jaya Sinergi dengan Nilai Rp 2 Milyar lebih, karena dinilai Kejaksaan Negeri Padang Lawas terlalu lamban dalam menuntaskan permasalahan tersebut.

Baca: Menteri Yasonna Larang Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia

“Dilihat dari aspek hokum pengadaan Mobil Ambulens tersebut sudah nyata-nyata terjadi pelanggaran, dimana kegiatan pengadaan Ambulans nya sudah melebihi batas waktu yang disepakati kedua belah pihak namun mobilnya tidak ada,” ujar Ahmad Rizky yang juga Kepala Baguna PDI Perjuangan PDI Perjuangan, baru-baru ini.

Ahmad Rizky juga menilai hal ini merupakan praktek upaya memperkaya diri atau kelompok dengan sengaja memperlambat untuk mendapatkan keuntungan dari Deposito  tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Dari itu Kita mendesak agar kejaksaan tinggi Sumatera Utara segera tuntaskan kasus tersebut agar tidak menjadi penilaian buruk ditubuh kejaksaan,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya pengadaan ambulan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas (Palas) patut diusut, pasalnya pengadaan mobil Ambulans dilaksanakan tahun anggaran 2020, namun kendaraan tersebut baru datang pada pertengahan April 2021.

Informasi yang dihimpun pengadaan tiga unit ambulance tersebut mengunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun Anggaran 2020 dengan nilai pekerjaan Rp. 2.095.400.000,00.

Adapun penyedia barang PT Mahakarya Jaya Sinergi yang beralamat Jalan Jamin Ginting KM 18 No 18 Desa Hulu Pancur Batu Sumatera Utara dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 445.04/SPMK/PPK-RSUD/VII/2020, peket pekerjaan pengadaan Ambulan.

Pengadaan Ambulans ini juga didasari surat perjanjian pekat pekerjaan pengadaan barang dan jasa : pengadaan ambulan nomor : 445.03/TENDER/DAK-AMBULAN/RSUD/VII/2020, tanggal 16 Juli 2020.

Baca: Jokowi Diminta Copot Pejabat yang Hambat Birokrasi Efisien

Kejanggalan pengadaan ambulans ini diduga dari kwitansi/bukti pembayaran yang tidak memiliki tanggal jelas, berkode rekening 1.02.01.28.31.5.2.3.17.02 dengan pengaju pembayaran pejabat pelaksana teknis kegiatan, dibayar lunas oleh bendahara pengeluaran  pembantu, dan diketahui pejabat pembuat komitmen, diterima PT. Mahakarya Jaya Sinergi.

Diduga modus pengadaan tiga ambulan di RSUD Sibuhuan ini, semua dokumen sudah ditandatangani lebih dahulu dan pembayaran sudah dilakukan 100 persen pada akhir tahun 2020, tetapi barangnya tidak ada, mobil ambulan baru tiba di Padang Lawas pada pertengahan April 2021.

Pengadaan Ambulans di RSUD Sibuhuan ini juga diketahui pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas yang mencium adanya dugaan penyalahgunaan wewenang sampai Mal Administrasi pada pengadaan ambulan.

Quote