Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi ll DPR RI asal Sumatera Selatan, HM Giri Ramanda N Kiemas, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang berhasil menyita uang tunai senilai Rp 506 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank BUMN kepada dua perusahaan swasta.
"Ini perlu diapresiasi. Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah membongkar kasus kejahatan korporasi yang menjerat perusahaan swasta dan salah satu bank BUMN," kata Giri, Jumat (8/8/2025).
Giri menjelaskan, karena bank BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, penyalahgunaan kredit dapat diartikan sebagai kerugian keuangan negara. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian hingga Rp 1,3 triliun, sementara potensi penyelamatan tambahan dari aset yang diblokir mencapai Rp 400 miliar. Total penyelamatan keuangan negara diperkirakan mendekati Rp 1 triliun.
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel ini menilai kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi pengelolaan perbankan, khususnya bank milik pemerintah, agar lebih cermat dalam menyalurkan kredit.
"Semoga pengelolaan perbankan, terutama bank-bank milik pemerintah, semakin baik dengan mematuhi protokol GCG (Good Corporate Governance) dan prinsip kehati-hatian. Ini menjadi pelajaran bagi para pengelola perbankan plat merah bahwa yang mereka kelola adalah dana pemerintah atau dana pajak masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Dr Adhryansah, mengatakan penyitaan uang tunai tersebut adalah langkah awal pengembalian kerugian keuangan negara. Ia menegaskan, penanganan kasus korupsi tidak hanya fokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada penyelamatan uang negara.