Jakarta, Gesuri.id - Perubahan basis data sosial dari DTKS ke DTSEN dinilai memicu pergeseran besar kepesertaan BPJS Kesehatan, yang berdampak pada potensi hilangnya perlindungan bagi sekitar 45 juta warga miskin.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyebut Universal Health Coverage (UHC) salah satu indikatornya itu seluruh penduduk wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dalam Undang-Undang Dasar, kesehatan wajib bisa diakses seluruh penduduk. Orang miskin menjadi kewajiban negara, baik pusat maupun daerah, tegas Edy, di kantor DPC PDI Perjuangan Blora. Minggu, 22/2/2026
Menurut Edy, perubahan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) diharapkan mampu memotret kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih presisi, terutama pada kelompok desil satu hingga lima.
Baca:Ini 5 Kutipan InspiratifGanjarPranowo Tentang Anak Muda