Ikuti Kami

Edy Ungkap Perubahan Basis data Sosial dari DTKS ke DTSEN Bisa Picu Hilangnya Perlindungan Bagi 45 Juta Warga Miskin

UHC salah satu indikatornya itu seluruh penduduk wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Edy Ungkap Perubahan Basis data Sosial dari DTKS ke DTSEN Bisa Picu Hilangnya Perlindungan Bagi 45 Juta Warga Miskin
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Perubahan basis data sosial dari DTKS ke DTSEN dinilai memicu pergeseran besar kepesertaan BPJS Kesehatan, yang berdampak pada potensi hilangnya perlindungan bagi sekitar 45 juta warga miskin.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyebut Universal Health Coverage (UHC) salah satu indikatornya itu seluruh penduduk wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Dalam Undang-Undang Dasar, kesehatan wajib bisa diakses seluruh penduduk. Orang miskin menjadi kewajiban negara, baik pusat maupun daerah,” tegas Edy, di kantor DPC PDI Perjuangan Blora. Minggu, 22/2/2026

Menurut Edy, perubahan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) diharapkan mampu memotret kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih presisi, terutama pada kelompok desil satu hingga lima.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

Namun dalam praktiknya, peralihan ini justru memicu pergeseran signifikan.

Sekitar 15 juta orang yang dinilai mampu masuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Sebaliknya, sekitar 45 juta warga miskin yang hingga kini mungkin tidak mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan,” sebutnya.

Untuk itu, ia mendorong harus ada perbaikan, DTSEN harus menjadi kunci penentuan apakah orang miskin berhak memperoleh PBI atau tidak.

Ini merupakan kewenangan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Artinya, yang bisa menyelesaikan persoalan ini adalah Mensos, BPS, Mendagri, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten,” ujar Edy.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menekankan, proses pendataan harus mengedepankan instrumen yang valid dan reliabel.

Valid berarti mampu memotret kondisi riil masyarakat, sedangkan reliable digunakan apapun hasilnya harus sama.

“Ini tantangan besar bagi Kemensos, BPS, dan Kemendagri. Tanpa data yang valid dan reliabel, kebijakan jaminan kesehatan akan terus bermasalah,” jelasnya.

Selain itu, Edy juga menyoroti sekitar 11 juta peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan.

Ia meminta pemerintah memastikan secara cermat apakah mereka benar-benar tergolong masyarakat mampu atau tidak.

“Kalau ada orang miskin di angka 11 juta itu, harus segera direaktivasi. Kuncinya ada di Mensos, Dinas Sosial kabupaten seluruh Indonesia dan BPS,” katanya melanjutkan.

Pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi kelompok yang dinonaktifkan.

Hal ini penting untuk mencegah dampak serius, terutama bagi masyarakat yang sedang menjalani pengobatan penyakit kronis.

“Untuk itu kami harus meminta waktu bagi pemerintah 11 juta agar diberikan masa transisi 3 bulan, Jangan ujug-ujug dinonaktifkan tanpa komunikasi. Masyarakat pasti kaget dan protes, apalagi yang sedang sakit kronis,” pintanya.

Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak

Politisi dua periode ini juga mengapresiasi langkah Kemenkes dan BPJS yang sudah melakukan reaktivasi otomatis bagi 106 ribu penderita penyakit kronis.

Atas kondisi tersebut, ia kembali mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengurangi alokasi PBI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Penerima Bukan Penerima Upah (PBPU) APBD.

Meskipun, kemampuan fiskal daerah menurun akibat berkurangnya transfer pusat.

“Saya berharap Blora, dalam situasi sesulit apapun, jangan mengurangi PBI APBD. Itu kebutuhan orang miskin dan kewajiban daerah. Jika perlu, lakukan efisiensi pada pos lain,” pungkas Edy Wuryanto,

Quote