Edy Wuryanto Desak Pemerintah Revisi SK Mensos Terkait Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI

Edy menegaskan bahwa kesepakatan lisan dalam rapat belum memiliki kekuatan hukum ( legal standing) tanpa regulasi resmi.
Rabu, 11 Februari 2026 19:13 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meminta pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Hal ini bertujuan agar kesepakatan antara DPR dan pemerintah mengenai pengaktifan kembali peserta selama masa transisi tiga bulan memiliki kepastian hukum.

Baca:Ini 5 Kutipan InspiratifGanjarPranowo Tentang Anak Muda

Edy menegaskan bahwa kesepakatan lisan dalam rapat belum memiliki kekuatan hukum ( legal standing) tanpa regulasi resmi. Tanpa revisi SK tersebut, ia khawatir pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang telah dinonaktifkan akan memicu persoalan administratif dan kendala pembiayaan di lapangan.

Kesepakatan DPR dalam pertemuan dengan pemerintah itu belum menjadi legal standing. Sebanyak 11 juta peserta yang dinonaktifkan ini harus diaktifkan kembali selama tiga bulan ke depan dan memperoleh pembiayaan, bukan hanya mereka yang menderita penyakit kronis atau katastrofik saja, ujar Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).

Baca juga :