Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri guna menangani penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Edy mengatakan bahwa langkah Kementerian Sosial yang mengaktifkan otomatis 106 ribu peserta PBI dengan penyakit kronis selama tiga bulan serta surat dari Kementerian Kesehatan yang meminta fasilitas kesehatan tetap melayani peserta nonaktif adalah niat baik yang patut diapresiasi.
Namun demikian, katanya, kebijakan tersebut belum cukup memberikan kepastian. Faktanya, kata dia, banyak fasilitas kesehatan ragu melayani karena status kepesertaan tidak aktif berpotensi menimbulkan dispute claim dan pending claim. Dalam sistem JKN yang berbasis administrasi ketat, kepastian pembayaran adalah hal mendasar.
Baca:GanjarPranowo Tekankan Pentingnya Kritik
Negara tidak boleh membuat kebijakan yang membebani faskes dengan risiko keuangan, dan pada saat yang sama membiarkan rakyat sakit dipingpong oleh birokrasi. Ini soal keberanian mengambil keputusan yang tuntas, ujarnya.