Ikuti Kami

Dukung Revisi Perda Perlindungan Anak di Kota Magelang, Wibowo Soroti Ancaman Siber & Pentingnya Rumah Aman

Langkah strategis ini dinilai krusial untuk menjawab kompleksnya tantangan perlindungan anak di era digital.

Dukung Revisi Perda Perlindungan Anak di Kota Magelang, Wibowo Soroti Ancaman Siber & Pentingnya Rumah Aman
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Wibowo Prasetyo. 

​Magelang, Gesuri.id — Langkah Pemerintah Kota Magelang bersama DPRD yang tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak mendapat apresiasi mendalam dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Wibowo Prasetyo. 

Langkah strategis ini dinilai krusial untuk menjawab kompleksnya tantangan perlindungan anak di era digital.

​Dukungan tersebut disampaikan Wibowo saat menggelar kunjungan kerja dan dialog bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP4KB) Kota Magelang, Wawan Setiadi, di Kota Magelang, Rabu (29/7).

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

​Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VI tersebut menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak saat ini tidak boleh lagi berfokus pada ruang fisik semata.

​"Anak-anak kita juga menghadapi berbagai risiko di ruang digital. Karena itu, saya mengapresiasi revisi Perda ini agar mampu mengakomodasi berbagai persoalan baru, seperti cyberbullying, kekerasan berbasis media sosial, eksploitasi digital, hingga perlindungan data pribadi anak," ujar Wibowo.

​Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini menilai, regulasi daerah harus adaptif agar tidak tertinggal oleh dinamika sosial masyarakat. Menurutnya, revisi Perda ini menjadi momentum berharga bagi Kota Magelang untuk memperkuat predikatnya sebagai Kota Layak Anak bukan sekadar simbolis, melainkan melalui kebijakan nyata yang memberikan rasa aman.

​Selain menyokong revisi Perda, Wibowo mendesak Pemkot Magelang untuk menyediakan rumah aman (safe house) bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Keberadaan fasilitas ini dinilainya sangat mendesak mengingat korban kerap membutuhkan perlindungan darurat sebelum proses hukum dan pemulihan psikologis berjalan.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​"Rumah aman bukan sekadar tempat tinggal sementara. Di sana korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, pelayanan kesehatan, hingga proses pemulihan secara utuh. Negara harus benar-benar hadir ketika korban berada pada situasi paling rentan," tegasnya.

​Tak hanya menyoroti penanganan pasca-kejadian, Wibowo juga menekankan pentingnya pencegahan. Ia mendorong penguatan edukasi pengasuhan (parenting) di era digital, peningkatan literasi media sosial, serta pengoptimalan peran keluarga sebagai benteng utama pencegahan kekerasan.

​Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMP4KB Kota Magelang, Wawan Setiadi, menyatakan bahwa revisi Perda Perlindungan Anak memang menjadi langkah vital untuk memperkuat penyelenggaraan Kota Layak Anak sekaligus menyelaraskan aturan daerah dengan tantangan zaman.

Quote