Jakarta, Gesuri.id — Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Industri, Perdagangan, BUMN, dan Investasi sekaligus Anggota DPR RI, Darmadi Durianto, menerima audiensi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Belmont Residence Tower Everest.
Pertemuan tersebut membahas serangkaian persoalan strategis, mulai dari kepastian hukum, transparansi tata kelola rumah susun, hingga perlindungan hak para penghuni.
Dalam audiensi tersebut, pengurus PPPSRS yang mewakili 592 unit hunian dan sekitar 200 kepala keluarga memaparkan empat isu mendesak yang memerlukan perhatian pemerintah serta koordinasi lintas instansi:
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

* Penerbitan SK Pengurus (2026–2029): Kepastian Surat Keputusan (SK) sangat krusial sebagai dasar hukum kepengurusan baru dalam menjalankan fungsi pengelolaan apartemen.
* Perpanjangan dan Balik Nama SHGB Induk: Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Induk akan berakhir pada 23 Januari 2027. Kejelasan balik nama dan perpanjangan sertifikat ini menjadi fondasi utama kepemilikan seluruh unit.
* Akses Masuk Tower Everest: Penghuni masih harus melintasi jalan yang dikelola pihak pengembang dan dikenakan sejumlah biaya. Pengurus menilai penetapan biaya serta pengelolaan dana tersebut belum transparan.
* Penegakan Hukum Tunggakan IPL dan Sinking Fund: Terdapat tunggakan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan sinking fund yang nilainya mencapai sekitar Rp1,74 miliar.
Menanggapi keluhan tersebut, Darmadi menegaskan bahwa hunian merupakan kebutuhan dasar sekaligus aset jangka panjang yang dibeli masyarakat dengan pengorbanan besar. Oleh karena itu, negara wajib hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
"Jangan sampai masyarakat yang sudah membeli hunian dengan iktikad baik justru kehilangan kepastian hukum. Negara harus hadir memastikan aturan ditegakkan, hak pemilik terlindungi, dan seluruh proses berjalan secara transparan," ujar Darmadi.
Darmadi menilai, polemik di Belmont Residence mencerminkan persoalan rumah susun di berbagai wilayah yang membutuhkan penguatan tata kelola, pengawasan efektif, serta koordinasi antarinstansi. Terkait masalah sertifikat dan akses jalan, ia menekankan pentingnya legalitas dan keterbukaan.
"Kepastian hukum atas sertifikat merupakan fondasi utama perlindungan hak masyarakat. Selain itu, setiap pungutan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi dasar pengelolaan kawasan hunian," tegasnya.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Fungsi Pengawasan DPR RI
Darmadi menegaskan bahwa DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan untuk mendorong penyelesaian masalah ini melalui koordinasi dengan instansi-instansi terkait. Menurutnya, isu kepastian hukum rumah susun telah menjadi perhatian nasional seiring meningkatnya jumlah masyarakat yang memilih tinggal di apartemen.
"Jangan sampai masyarakat yang telah menginvestasikan tabungan dan masa depannya justru hidup dalam ketidakpastian. Negara harus hadir memberikan rasa aman bagi seluruh pemilik dan penghuni," pungkas Darmadi.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mempercepat penyelesaian polemik di Belmont Residence Tower Everest, sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola rumah susun di Indonesia agar lebih akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum.

















































































