Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti polemik rencana pemutusan hubungan kerja atau PHK di salah satu perusahaan mie instan menjelang Lebaran, yang akhirnya dibatalkan.
Menurutnya, persoalan tersebut membuka persoalan klasik ketenagakerjaan menjelang Hari Raya untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu terjadi lantaran adanya celah regulasi yang kerap dimanfaatkan oknum pemberi kerja, sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan negara.
Baca:GanjarTekankan Kepemimpinan Strategis yang Berani
Memang ada trik pengusaha untuk menghindari pembayaran THR dengan melakukan PHK sebulan sebelum kewajiban pembayaran THR, jata Edy, dalam keterangan persnya, Jumat, 27 Februari 2026.