Ikuti Kami

Edy Wuryanto Soroti Rencana PHK di Salah Satu Perusahaan Mie Instan 

Persoalan tersebut membuka persoalan klasik ketenagakerjaan menjelang Hari Raya untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya.

Edy Wuryanto Soroti Rencana PHK di Salah Satu Perusahaan Mie Instan 
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti polemik rencana pemutusan hubungan kerja atau PHK di salah satu perusahaan mie instan menjelang Lebaran, yang akhirnya dibatalkan.

Menurutnya, persoalan tersebut membuka persoalan klasik ketenagakerjaan menjelang Hari Raya untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu terjadi lantaran adanya celah regulasi yang kerap dimanfaatkan oknum pemberi kerja, sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan negara.

Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis yang Berani 

“Memang ada trik pengusaha untuk menghindari pembayaran THR dengan melakukan PHK sebulan sebelum kewajiban pembayaran THR," jata Edy, dalam keterangan persnya, Jumat, 27 Februari 2026.

"Trik curang seperti ini yang hingga kini belum bisa diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Pasalnya, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pekerja yang mengalami PHK satu bulan sebelum Hari Raya tidak berhak atas THR. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan oleh oknum pengusaha nakal.

Namun, berbeda halnya dengan pekerja yang masih terikat kontrak kerja. Karena pekerja yang masih terikat kontrak tetap berhak mendapatkan upah meski dirumahkan dan juga berhak atas THR, karena hubungan kerjanya masih sah secara hukum.

“Jika menjelang Hari Raya di-PHK dan setelah Lebaran dipekerjakan kembali, maka harus dianggap sebagai satu rangkaian hubungan kerja. Pekerja tetap berhak atas THR. Ini untuk mencegah trik busuk yang merugikan pekerja,” tegasnya.

Baca: Ganjar Pranowo Dinilai Punya Keberanian 

Selain itu, masih kerap ditemukan pelanggaran pembayaran THR, seperti pemberian THR kurang dari H-7 Lebaran, dicicil, bahkan dibayarkan setelah Lebaran.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan mitigasi melalui revisi regulasi, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Sementara itu, apabila terjadi perselisihan akibat PHK yang diduga sebagai upaya menghindari THR, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Quote