Effendi Minta Permenkominfo No 5 Tahun 2020 Diperkuat

Sebab peraturan menteri yang ada dinilai masih lemah, sehingga berisiko untuk dibatalkan pihak-pihak yang dirugikan. 
Selasa, 23 Agustus 2022 15:01 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Effendi Muara Sakti Simbolon meminta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat harus diperkuat.

Sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah PSE karena belum terdaftar dan tidak sesuai seperti Paypal, Steam dan lainnya.

Baca:Puan Maharani Berpeluang Besar Capres, Tak Ada Lain

Sebab menurut politisi PDI Perjuangan ini, peraturan menteri yang ada dinilai masih lemah, sehingga berisiko untuk dibatalkan pihak-pihak yang dirugikan.

Baca juga :