Ikuti Kami

Effendi Minta Permenkominfo No 5 Tahun 2020 Diperkuat

Sebab peraturan menteri yang ada dinilai masih lemah, sehingga berisiko untuk dibatalkan pihak-pihak yang dirugikan. 

Effendi Minta Permenkominfo No 5 Tahun 2020 Diperkuat
Anggota Komisi I DPR RI Effendi Muara Sakti Simbolon.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Effendi Muara Sakti Simbolon meminta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat harus diperkuat.

Sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah PSE karena belum terdaftar dan tidak sesuai seperti Paypal, Steam dan lainnya. 

Baca: Puan Maharani Berpeluang Besar Capres, Tak Ada Lain

Sebab menurut politisi PDI Perjuangan ini, peraturan menteri yang ada dinilai masih lemah, sehingga berisiko untuk dibatalkan pihak-pihak yang dirugikan. 

“Kalau hanya peraturan menteri, saya kira lemah. Harus diperkuat dengan mengeluarkan perppu. Jika perlu intinya harus yang lebih kuat dari itu,” pungkas Effendi saat pertemuan Komisi I DPR RI dengan jajaran Kominfo, di Kantor Kominfo, di Jakarta, Senin (22/8).

Effendi mengatakan, Indonesia dikelilingi dengan negara yang memperbolehkan situs yang telah dilarang di dalam negeri, sehingga kerja keras Kominfo akan percuma apabila tidak disosialisasikan dengan benar. 

Baca: Banyak Mengaku Kader Tapi Tak Muncul Saat Konsolidasi

“Seperti situs porno dan judi di negara tetangga itu kan ada yang legal, sedangkan dari sini pun kita bisa akses, jadi akan percuma. Makanya itu saya usulkan perkuat Permen-nya,” sebut legislator dapil DKI Jakarta III itu.

Secara garis besar, Permenkominfo ini mengatur banyak hal, mulai persoalan pendaftaran, tata kelola, moderasi informasi atau dokumen elektronik, dan permohonan pemutusan akses atas informasi atau dokumen yang dilarang. 

Namun, aturan tersebut juga mengatur pemberian akses data pribadi untuk kepentingan pengawasan penegakan hukum, serta sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan pada PSE yang ada di Indonesia.

Quote