Yogyakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengungkapkan pengalokasian Danais (Dana Keistimewaan) selama tujuh tahun ini belum sepenuhnya memenuhi tujuan pengaturan Keistimewaan DIY.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 UU Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Baca:Eko SuwantoTegaskan Komitmen Gelorakan Pancasila
Oleh karena itu DPRD melalui Komisi A mendorong Danais untuk mencapai tujuan pengaturan keistimewaan. Salah satunya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, ujar Eko di Yogyakarta, Rabu (4/12).