Eri Irawan Desak Tertibkan Industri Peleburan Logam di Kawasan Padat Penduduk

Eri menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah, usaha peleburan emas wajib berada di kawasan industri, bukan di tengah pemukiman warga.
Kamis, 16 Oktober 2025 11:23 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, menegaskan bahwa sesuai hasil rapat bersama, izin operasional PT Suka Jadi Logam harus segera ditinjau ulang.

Sesuai hasil pemeriksaan DPM-PTSP Provinsi, perusahaan ini harus segera diturunkan status perizinannya. Artinya, kegiatan peleburan logam di kawasan permukiman harus dihentikan, tegas Eri saat Komisi C DPRD Surabaya melakukan pertemuan lanjutan bersama sejumlah pejabat Pemkot dan Pemprov Surabaya, Rabu (15/10) .

Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Eri menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah, usaha peleburan emas wajib berada di kawasan industri, bukan di tengah pemukiman warga.

Kecuali kalau di kota tersebut tidak ada kawasan industri, tapi di Surabaya jelas ada. Jadi tidak ada alasan untuk pengecualian, ujarnya.

Baca juga :