Jakarta, Gesuri.id Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak boleh menambah beban finansial masyarakat.
Perlindungan ekstra harus diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pelaku UMKM, hingga pelaku usaha ultra mikro.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gani Suwondo Lie, menyatakan bahwa revisi regulasi ini harus diletakkan dalam bingkai keberpihakan sosial, mengingat situasi ekonomi saat ini masih penuh tantangan.
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Perubahan Perda harus menjadi instrumen perlindungan ekonomi dan sosial di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, ujar Gani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/7/2026).