Jakarta, Gesuri.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak boleh menambah beban finansial masyarakat.
Perlindungan ekstra harus diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pelaku UMKM, hingga pelaku usaha ultra mikro.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gani Suwondo Lie, menyatakan bahwa revisi regulasi ini harus diletakkan dalam bingkai keberpihakan sosial, mengingat situasi ekonomi saat ini masih penuh tantangan.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
"Perubahan Perda harus menjadi instrumen perlindungan ekonomi dan sosial di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan," ujar Gani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengusulkan penghapusan atau pengecualian pajak pada beberapa sektor. Di antaranya:
- Pengecualian pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik.
- Pengecualian objek pajak reklame.
- Pengecualian retribusi pelayanan kebersihan bagi satuan pendidikan.
Kendati demikian, Gani menilai kebijakan proteksi ini perlu diperluas. PDIP mendesak agar Pemprov DKI berkomitmen tidak menaikkan beban pajak maupun retribusi bagi penghuni rumah susun dan pelaku ekonomi kreatif.
Selain itu, pihaknya mendorong keberlanjutan insentif berupa penghapusan denda administrasi, pemutihan, serta pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga yang membutuhkan.
Menurut PDI Perjuangan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta seharusnya ditempuh melalui penguatan tata kelola dan digitalisasi, bukan dengan cara memeras kantong masyarakat kecil.
Gani mendorong Pemprov DKI untuk memperkuat integrasi data perpajakan dengan data Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), data kependudukan, serta sistem perizinan.
"Digitalisasi layanan melalui JakPajak dan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meminimalkan praktik pungutan liar," tambahnya.
Ia juga menyarankan agar pemprov mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, pendapatan sah di luar pajak, hibah, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 memang bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum, keadilan, serta menciptakan tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan adaptif.
"Pandangan seluruh fraksi menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi regulasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan di Jakarta," ujar Rano Karno saat menjawab pemandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7).
Ia pun menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh fraksi DPRD DKI Jakarta atas berbagai masukan konstruktif yang diberikan selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini berjalan.

















































































