Sangihe, Gesuri.id Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan sikap tegasnya dalam mengawal hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (16/9/2025),
Ketua Fraksi PDI Perjuangan HR. Makagansa mendesak Pemerintah Daerah agar segera menyelesaikan hutang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar Rp14 miliar lebih.
Menurut Makagansa, hutang TPP ASN bukan sekadar kewajiban teknis keuangan, melainkan sudah menjadi tanggung jawab hukum yang wajib dipenuhi karena telah diakui secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengakuan dari BPK itu tidak boleh dianggap remeh. Itu bukan sekadar catatan, melainkan perintah hukum yang wajib ditindaklanjuti. Maka, tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah untuk menunda-nunda penyelesaiannya, tegasnya dikutip dari Beritamanado.com.
Makagansa menekankan, langkah paling tepat adalah memasukkan beban kewajiban tersebut dalam APBD Perubahan yang sedang dibahas bersama DPRD.