Sangihe, Gesuri.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan sikap tegasnya dalam mengawal hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (16/9/2025),
Ketua Fraksi PDI Perjuangan HR. Makagansa mendesak Pemerintah Daerah agar segera menyelesaikan hutang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar Rp14 miliar lebih.
Menurut Makagansa, hutang TPP ASN bukan sekadar kewajiban teknis keuangan, melainkan sudah menjadi tanggung jawab hukum yang wajib dipenuhi karena telah diakui secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pengakuan dari BPK itu tidak boleh dianggap remeh. Itu bukan sekadar catatan, melainkan perintah hukum yang wajib ditindaklanjuti. Maka, tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah untuk menunda-nunda penyelesaiannya,” tegasnya dikutip dari Beritamanado.com.
Makagansa menekankan, langkah paling tepat adalah memasukkan beban kewajiban tersebut dalam APBD Perubahan yang sedang dibahas bersama DPRD.
“Kebetulan waktunya bersamaan dengan proses pembahasan APBD Perubahan. Karena itu, Pemerintah Daerah harus menjadikan hutang TPP ASN ini sebagai salah satu prioritas dalam penganggaran. Tidak bisa lagi ditunda, apalagi diabaikan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti strategi yang harus disiapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar penyelesaian hutang tidak mengganggu program prioritas lain.
“Jumlah hutang TPP ASN ini mencapai Rp14 miliar lebih. Apakah pemerintah akan membayar sekaligus atau mencicil setengahnya dulu, itu perlu strategi yang jelas. Tugas TAPD adalah menyiapkan langkah-langkah strategis, sehingga penyelesaian hutang ini bisa tuntas tanpa mengganggu program prioritas lainnya,” tambahnya.
Sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Makagansa menegaskan sikap fraksinya jelas: berpihak pada kepentingan rakyat dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan berkeadilan.
“PDI Perjuangan selalu konsisten mendorong agar setiap kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat, termasuk juga memperhatikan hak-hak ASN. Jangan sampai pemerintah daerah terkesan bangga dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi di sisi lain masih menyisakan kewajiban yang belum tuntas,” tegasnya.
Makagansa mengingatkan bahwa ASN adalah garda terdepan dalam pelayanan publik, sehingga hak mereka harus dihargai dan dipenuhi.
“Bagaimana kita mau mendorong ASN bekerja maksimal kalau hak mereka masih digantung? Penyelesaian hutang TPP ini adalah bentuk penghargaan terhadap kerja keras dan pengabdian ASN di Sangihe,” ujarnya.
Ia menutup dengan komitmen bahwa Fraksi PDI Perjuangan akan terus mengawal pembahasan APBD Perubahan agar kewajiban daerah ini benar-benar diprioritaskan.
"Fraksi PDI Perjuangan berdiri di depan memperjuangkan agar hak ASN diselesaikan. Karena bagi kami, politik anggaran bukan sekadar hitung-hitungan angka, tetapi menyangkut nilai keadilan dan keberpihakan kepada rakyat. Inilah sikap tegas kami, demi Sangihe yang lebih baik, lebih adil, dan lebih sejahtera,” pungkas Makagansa.