Kolaka, Gesuri.id – DPRD Kolaka mengapresiasi langkah Pemkab Kolaka bersama manajemen PT Vale yang menandatangani nota kesepahaman pemberdayaan tenaga kerja dan pengusaha lokal. Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana dari Fraksi PDI Perjuangan menyebut pemberdayaan ini sudah diatur dalam Perda Nomor 19 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 56 Tahun 2023.
“Pemberdayaan tenaga kerja lokal itu sebetulnya sudah diatur dalam Perda Nomor 19 Tahun 2022 dan Perbup Kolaka Nomor 56 Tahun 2023. Jadi tinggal diaplikasikan dengan baik,” kata Arjana.
Sekda Kolaka Akbar menekankan nota kesepahaman ini menjembatani kemitraan strategis pemerintah daerah dengan investor. Sementara Head of Pomalaa Project PT Vale Muhammad Rifai menyebut komitmen ini memperkuat upaya perusahaan menyejahterakan masyarakat dan memajukan daerah.
“Sebelum nota kesepahaman ini ditandatangani oleh direksi kami, komitmen tentang pemberdayaan masyarakat dan pengusaha lokal sudah berjalan. Sehingga malam ini, kita semua hadir untuk menyaksikan tekad yang lebih kuat untuk menjadikan Kolaka semakin baik lagi,” jelasnya.
Arjana berharap mekanisme perekrutan tenaga kerja melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka bisa menjadi contoh transparansi dan keberpihakan pada warga lokal.
“Ini penting agar peluang kerja benar-benar dirasakan masyarakat kita sendiri,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemkab Kolaka mengawal implementasi MoU ini agar hasilnya nyata dan berkelanjutan, termasuk pelibatan UMKM lokal dalam rantai pasok PT Vale.