Pekanbaru, Gesuri.id – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Fraksi PDI Perjuangan, Tekad Indra Pradana Abidin menyoroti kebijakan Pemko Pekanbaru yang menurunkan TPP guru setelah mereka lulus sertifikasi.
Sebelumnya guru menerima rata-rata Rp1,5 juta per bulan, namun setelah sertifikasi jumlahnya berkurang menjadi sekitar Rp500 ribu.
“Seharusnya lulus sertifikasi menjadi bentuk pengakuan negara atas kompetensi guru, dan mestinya TPP justru dinaikkan, bukan malah diturunkan,” kata Tekad, Rabu (17/9/2025).
Komisi III sudah berdiskusi dengan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi agar TPP guru bersertifikasi bisa dikembalikan melalui APBD 2026.
“Harapan kita, guru-guru kita tetap memiliki pendapatan yang layak dan tidak merasa dirugikan,” tutupnya.