Fraksi PDI Perjuangan Sulsel Minta Pemda Tak Terburu-Buru Naikkan Tarif Pajak Daerah

"Nanti setelah melihat kondisi masyarakat, pendapatan masyarakat meningkat, kondisi ekonomi bagus, baru diberlakukan.”
Minggu, 16 Agustus 2026 20:00 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulawesi Selatan, Alimuddin, meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru menerapkan penyesuaian tarif pajak daerah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Kalau ini sudah berproses, kalaupun disetujui, pelaksanaannya ditunda. Karena Pergub yang mengatur tentang pelaksanaan. Nanti setelah melihat kondisi masyarakat, pendapatan masyarakat meningkat, kondisi ekonomi bagus, baru diberlakukan, ujar Alimuddin usai Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (14/8/2026).

Alimuddin mengatakan, penyesuaian tarif pajak yang telah diproses secara regulasi bukan menjadi persoalan. Namun, penerapannya dinilai perlu ditunda sampai kondisi ekonomi masyarakat dinilai lebih siap.

Penyesuaian tarif tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 7 persen menjadi 10 persen serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen.

Menurut Alimuddin, setiap kebijakan pungutan yang berpotensi menambah beban masyarakat harus dikaji secara matang. Ia meminta Gubernur Sulsel tidak terburu-buru menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksanaan kenaikan pajak tersebut.

Baca juga :