Ikuti Kami

Warga Nunggak Pajak PBB Maupun BPHTB, Wawali Kota Tangerang Ajak Ikut Program Relaksasi

Melalui layanan digital, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak dari mana saja.

Warga Nunggak Pajak PBB Maupun BPHTB, Wawali Kota Tangerang Ajak Ikut Program Relaksasi
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengajak warga, yang memiliki tunggakan PBB maupun BPHTB, memanfaatkan relaksasi atau diskon pajak yang diberikan pemkot.

"Melalui layanan digital, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak dari mana saja. Kehadiran Tangerang LIVE dari Diskominfo menjadi salah satu pilihan bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajiban tanpa harus mengantre di loket pelayanan," katanya, Kamis (13/8/2026).

Ia menjelaskan program yang secara khusus dihadirkan dalam merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini diberikan kepada warga untuk meringankan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Selain itu, menurut dia, di Tangerang, Banten, warga juga diberikan kemudahan dalam proses pembayaran karena tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan sebab dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Tangerang LIVE.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa menambahkan selain melalui Tangerang LIVE, Pemkot Tangerang juga menyediakan sejumlah kanal pembayaran digital lainnya, seperti Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, dan PosPay.

Bagi masyarakat yang memilih pembayaran secara langsung, tersedia pula kanal offline melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, bank bjb, Alfamart dan Pos Indonesia.

"Pemkot Tangerang mengajak masyarakat segera memanfaatkan program tersebut. Pesta Diskon Kemerdekaan ini berlaku sampai 31 Agustus 2026," kata dia.

Pemerintah Kota Tangerang menggelar Pesta Diskon Kemerdekaan pada 3-31 Agustus 2026 melalui program keringanan pajak daerah berupa diskon BPHTB sebesar 45 persen, pengurangan pokok PBB-P2, serta penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak.

Quote