Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulawesi Selatan, Alimuddin, meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru menerapkan penyesuaian tarif pajak daerah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Kalau ini sudah berproses, kalaupun disetujui, pelaksanaannya ditunda. Karena Pergub yang mengatur tentang pelaksanaan. Nanti setelah melihat kondisi masyarakat, pendapatan masyarakat meningkat, kondisi ekonomi bagus, baru diberlakukan,” ujar Alimuddin usai Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (14/8/2026).
Alimuddin mengatakan, penyesuaian tarif pajak yang telah diproses secara regulasi bukan menjadi persoalan. Namun, penerapannya dinilai perlu ditunda sampai kondisi ekonomi masyarakat dinilai lebih siap.
Penyesuaian tarif tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 7 persen menjadi 10 persen serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
Menurut Alimuddin, setiap kebijakan pungutan yang berpotensi menambah beban masyarakat harus dikaji secara matang. Ia meminta Gubernur Sulsel tidak terburu-buru menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksanaan kenaikan pajak tersebut.
“Yang krusial itu bisa apapun pungutan yang membebani masyarakat pasti krusial. Apakah kondisi ekonomi sudah memungkinkan pajak daerah itu terkandung. Kan itu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, meski perda telah disetujui, penerapannya belum dapat berjalan efektif tanpa adanya aturan pelaksana. Karena itu, pemerintah masih memiliki ruang untuk melihat perkembangan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat sebelum kenaikan tarif diberlakukan.
“Kalaupun misalnya tadi disetujui, gubernur bisa dalam pelaksanaannya tidak mengeluarkan Pergub. Sehingga perda itu belum berlaku, belum efektif. Melihat kondisi masyarakat, apakah sudah layak perda itu terkait dengan peningkatan pajak daerah sudah layak ditambahkan. Sebenarnya itu ya intinya,” pungkas Alimuddin.

















































































