Ganjar Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar BPJS Tenaga Kerjaan

10 perusahaan diduga melakukan pelanggaran peraturan mengenai BPJS Ketenagakerjaan.
Jum'at, 08 Februari 2019 09:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Semarang, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menindak tegas 10 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran peraturan mengenai BPJS Ketenagakerjaan.

Dari 10 perusahaan tersebut, tiga perusahaan di antaranya sudah direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja untuk TMP2T (tidak mendapatkannya pelayanan publik tertentu) kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jateng, kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, di Semarang, Kamis (7/2).

Baca:GanjarDukung Diskon Tarif Tol untuk Truk Logistik

Menurut Ganjar, hal tersebut sebagai bukti keseriusan dan komitmen Pemprov Jateng dalam melindungi para tenaga kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang merincikan tiga perusahaan yang mendapatkan rekomendasi TMP2T tersebut merupakan perusahaan bidang otomotif di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, swalayan di Kota Surakarta, dan perusahaan garmen di Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga :