Surabaya, Gesuri.id — Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Fuad Benardi, menyesalkan kebijakan pemerintah pusat yang mengubah mekanisme pendataan desil kemiskinan.
Kebijakan baru tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan sehingga memicu konflik di tengah masyarakat.
Anggota Komisi C DPRD Jatim tersebut menuturkan, perubahan data yang sangat signifikan dari hasil pendataan sebelumnya yang selama ini menjadi fondasi penentuan kebijakan sosial menimbulkan kebingungan dan gejolak warga di daerah.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Menurut putra sulung mantan Menteri Sosial Tri Rismaharini tersebut, skema anyar yang dipakai pemerintah pusat dalam memetakan taraf ekonomi masyarakat kini terlalu mengandalkan rekam jejak transaksi perbankan.
"Pemerintah melihat rekam jejak masyarakat dari data yang ada di bank. Melalui riwayat berbagai macam pinjaman itulah pemerintah menentukan kebijakan penataan data desil," terang politisi PDI Perjuangan tersebut.
Fuad menilai analisis berbasis riwayat kredit tersebut sangat keliru. Pasalnya, kepemilikan pinjaman atau kredit tidak bisa serta-merta dijadikan indikator bahwa seseorang tergolong masyarakat mampu.
"Sebagian besar motor yang dibeli secara kredit itu digunakan untuk mencari nafkah. Ada yang untuk ojek online, jualan sayur keliling, atau berdagang. Jadi, seharusnya pemerintah tidak memakai analisis tersebut untuk menentukan desil," tegasnya.
Hal senada juga berlaku bagi masyarakat yang memanfaatkan fasilitas kredit mikro, seperti layanan Mekaar, BTPN, atau MBK. Menurut Fuad, akses pinjaman tersebut umumnya bernominal kecil dan digunakan warga kelas bawah untuk bertahan hidup.
Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
"Masyarakat menggunakan fasilitas kredit itu sebagian besar untuk modal usaha, mencari nafkah, atau biaya sekolah anak. Sangat tidak tepat jika kebijakan pemerintah menjadikan kredit kecil ini sebagai tolok ukur," tambah Fuad.
Guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran, Fuad menilai metode pendataan lama jauh lebih objektif dan realistis untuk memetakan kondisi ekonomi masyarakat.
"Selama ini kita menggunakan tolok ukur Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Jika penghasilan mereka di bawah UMK, ya selayaknya menerima bantuan. Sebab, masyarakat dengan pendapatan di bawah UMK memang masuk kategori berpenghasilan rendah," pungkasnya.

















































































