Ikuti Kami

Ganjar Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar BPJS Tenaga Kerjaan

10 perusahaan diduga melakukan pelanggaran peraturan mengenai BPJS Ketenagakerjaan.

Ganjar Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar BPJS Tenaga Kerjaan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Semarang, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menindak tegas 10 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran peraturan mengenai BPJS Ketenagakerjaan.

"Dari 10 perusahaan tersebut, tiga perusahaan di antaranya sudah direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja untuk TMP2T (tidak mendapatkannya pelayanan publik tertentu) kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jateng," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, di Semarang, Kamis (7/2).

Baca: Ganjar Dukung Diskon Tarif Tol untuk Truk Logistik

Menurut Ganjar, hal tersebut sebagai bukti keseriusan dan komitmen Pemprov Jateng dalam melindungi para tenaga kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang merincikan tiga perusahaan yang mendapatkan rekomendasi TMP2T tersebut merupakan perusahaan bidang otomotif di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, swalayan di Kota Surakarta, dan perusahaan garmen di Kabupaten Sukoharjo.

Sebelum menjatuhkan sanksi, ujar dia lagi, jajaran Disnaker Jateng sudah melakukan klarifikasi dan memberikan surat peringatan kepada ketiga perusahaan tersebut.

"Tapi ketiga perusahaan tersebut tetap 'ngeyel', makanya kami berikan rekomendasi TMP2T dan kelanjutan dari sanksi tersebut mulai dari penghentian operasional, pembekuan perusahaan hingga pencabutan izin," ujarnya pula.

Tujuh perusahaan lainnya, satu di antaranya langsung membenahi sesuai peraturan BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku, sedangkan enam perusahaan lainnya saat ini masih dalam tahap pembinaan.

Baca: Soal Teror Pembakaran, Ganjar: Jangan Ganggu Jateng

Wika menjelaskan bahwa sesuai peraturan, maka perusahaan wajib mengikuti empat jenis produk BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

"Masih ada beberapa perusahaan yang belum bisa memenuhi itu, bahkan ada sejumlah perusahaan yang melaporkan gaji pekerjanya lebih rendah ketimbang realitanya, sehingga ketika ada klaim maka hak yang didapatkan pekerja lebih kecil ketimbang semestinya," katanya lagi.

Quote