Gibran Pastikan Tak Ada Pihak Dirugikan Dalam Penentuan UMK

Gibran mengatakan bahwa serikat pekerja sudah mengusulkan besaran UMK.
Kamis, 17 November 2022 08:09 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surakarta, Gesuri.id - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam penentuan upah minimum kota (UMK) Tahun 2023.

Kami sudah ada pertemuan dengan serikat buruh, yang jelas tidak menyulitkan pekerja atau buruh, selain itu juga tidak menyulitkan pengusaha, katanya di Solo, Jawa Tengah, Senin (14/11).

Baca:UpahBukan Satu-satunya Cara Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

Gibran mengatakan bahwa serikat pekerja sudah mengusulkan besaran UMK, tetapi dia belum mau menyebutkan nilai upah minimum yang diusulkan oleh serikat pekerja.

Baca juga :