Ikuti Kami

Gibran Pastikan Tak Ada Pihak Dirugikan Dalam Penentuan UMK

Gibran mengatakan bahwa serikat pekerja sudah mengusulkan besaran UMK.

Gibran Pastikan Tak Ada Pihak Dirugikan Dalam Penentuan UMK
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Surakarta, Gesuri.id - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam penentuan upah minimum kota (UMK) Tahun 2023.

"Kami sudah ada pertemuan dengan serikat buruh, yang jelas tidak menyulitkan pekerja atau buruh, selain itu juga tidak menyulitkan pengusaha," katanya di Solo, Jawa Tengah, Senin (14/11).

Baca: Upah Bukan Satu-satunya Cara Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

Gibran mengatakan bahwa serikat pekerja sudah mengusulkan besaran UMK, tetapi dia belum mau menyebutkan nilai upah minimum yang diusulkan oleh serikat pekerja.

"Nanti saja. Kemarin dari serikat buruh mengajukan beberapa angka, nanti coba kami diskusikan dengan para pengusaha, kira-kira memberatkan atau tidak," katanya.

Dia mengatakan bahwa upah minimum pekerja di Kota Solo tahun 2023 lebih tinggi dari upah minimum tahun 2022, tetapi tidak menyebutkan jumlah kenaikannya.

"Harus dong, masa enggak naik. Nanti dulu (kenaikannya), yang jelas kami tidak ingin memberatkan satu pihak," katanya.

Perwakilan serikat pekerja di Kota Solo telah mendatangi Wali Kota untuk mengusulkan UMK tahun 2023 dinaikkan 10 persen dari upah minimum tahun 2022 yang sebesar Rp2.035.720.

Baca: Bupati Boyolali Ajak Tenaga Kesehatan Tingkatkan Pelayanan

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo Wahyu Rahadi mengemukakan bahwa UMK semestinya dinaikkan 10 persen agar buruh bisa menikmati kehidupan yang layak.

Dia juga mengatakan bahwa serikat buruh menolak penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam penetapan upah minimum kota.

"Karena jika mengacu pada aturan tersebut kenaikan UMK hanya di kisaran empat sampai lima persen," katanya.

Quote