Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, mengapresiasi langkah cepat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap praktik pertambangan batubara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tambang Ilegal adalah aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Di Indonesia praktik ini sering terjadi dan berdampak serius pada lingkungan, ekonomi dan hukum.
Baru-baru ini tambang ilegal batubara di kawasan IKN terbongkar setelah beroperasi selama 9 tahun.
Dalam kasus tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menampung, menjual, dan mengangkut batubara tanpa izin resmi, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun.