Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, mengapresiasi langkah cepat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap praktik pertambangan batubara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tambang Ilegal adalah aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Di Indonesia praktik ini sering terjadi dan berdampak serius pada lingkungan, ekonomi dan hukum.
Baru-baru ini tambang ilegal batubara di kawasan IKN terbongkar setelah beroperasi selama 9 tahun.
Dalam kasus tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menampung, menjual, dan mengangkut batubara tanpa izin resmi, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun.
Para pelaku menggunakan dokumen palsu dari perusahaan berizin untuk menyamarkan asal batubara.
"Sayangnya kerugian yang begitu besar sudah terjadi baru berhasil diamankan para pelaku," kata Giri, Minggu (20/7/2025).
Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan agar kejadian tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk lebih serius menjaga kawasan IKN.
"Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga untuk para pemangku kepentingan agar lingkungan di sekitar IKN tetap lestari sesuai konsep dari Ibu Kota IKN," ujarnya.
Selain itu, Giri juga meminta perlunya koordinasi antara otoritas pengelola IKN dan aparat penegak hukum dalam mengawasi dan menjaga kawasan strategis tersebut.
"Otoritas IKN harus lebih peka menjaga lingkungan di sekitar IKN dan selalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian," ucapnya.
Dia juga mengingatkan agar IKN tidak dibiarkan menjadi ladang pelanggaran hukum. Oleh karena itu, aparat kepolisian diminta untuk lebih sigap.
"Aparat kepolisian juga harus cepat tanggap menjaga wilayah IKN karena ini wilayah ibukota negara bukan sembarang wilayah yang jauh dari pandangan mata," ungkap Giri.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong. Dia menegaskan, segala bentuk tambang ilegal harus ditertibkan.
"Tentu setiap tambang ilegal harus ditertibkan apalagi masuk kawasan konservasi IKN," tegasnya.