Gus Falah Dukung Kementerian ESDM Revisi Aturan Gross Split

Gross split merupakan skema perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor migas dengan perhitungan
Kamis, 25 Mei 2023 15:18 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendukung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil aliasGross Split.

Gross split merupakan skema perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor migas dengan perhitungan di muka.

Baca:Gus FalahTegaskan MIND ID Jadi Juru Kunci Kesuksesan Hilirisasi

Gus Falah mengharapkan langkah merevisi gross split mendorong usaha eksplorasi migas secara cepat.

Baca juga :