Ikuti Kami

Gus Falah Dukung Kementerian ESDM Revisi Aturan Gross Split

Gross split merupakan skema perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor migas dengan perhitungan

Gus Falah Dukung Kementerian ESDM Revisi Aturan Gross Split
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendukung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil alias Gross Split. 

Gross split merupakan skema perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor migas dengan perhitungan di muka. 

Baca: Gus Falah Tegaskan MIND ID Jadi 'Juru Kunci' Kesuksesan Hilirisasi

Gus Falah mengharapkan langkah merevisi gross split mendorong usaha eksplorasi migas secara cepat.  

"Revisi aturan gross split ini semoga bisa mendorong eksplorasi, terutama di migas non konvensional," ungkap Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5/2023).

 Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, pengembangan migas non konvensional membutuhkan biaya yang besar karena risiko tinggi dan teknologi yang mahal.

Karena itu, sambung Gus Falah, skema hasil revisi harus memberikan fleksibilitas tinggi dan keuntungan bagi pelaku industri agar berminat melakukan eksplorasi di migas non konvensional. 

Baca: Gus Falah Dorong Regulasi Yang Melarang Radikalisme!

Dia menegaskan, eksplorasi sangat penting karena membuka peluang penambahan cadangan migas, sehingga peningkatan produksi migas nasional pun bisa dilakukan.

Apalagi, lanjut Gus Falah,  target produksi migas nasional pada 2030 sebesar 1 juta BOPD dan 12 BSCFD. 

"Kembali saya katakan, untuk meningkatkan produksi migas nasional, eksplorasi adalah 'kunci'. Maka dari sisi aturan pun harus mendorong (eksplorasi)," tegas Gus Falah. 
 

Quote