Gus Falah Tegaskan Komersialisasi Migas Dioptimalisasi, SKK Migas 'Tegak Lurus' Konstitusi 

Upaya itu menunjukkan SKK Migas teguh melaksanakan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 33.
Rabu, 03 April 2024 20:06 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi VII DPR-RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyatakan, upaya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meningkatkan komersialisasi migas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, membuktikan institusi tersebut tegak lurus pada konstitusi.

Gus Falah menyatakan, upaya itu menunjukkan SKK Migas teguh melaksanakan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 33.

BaCa:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo

Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Nah, dengan optimalisasi komersialisasi migas untuk kebutuhan domestik, SKK Migas berupaya melaksanakan amanat Pasal 33 tersebut, papar Gus Falah, Rabu (3/4/2024).

Baca juga :