Ikuti Kami

Gus Falah Tegaskan Komersialisasi Migas Dioptimalisasi, SKK Migas 'Tegak Lurus' Konstitusi 

Upaya itu menunjukkan SKK Migas teguh melaksanakan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 33.

Gus Falah Tegaskan Komersialisasi Migas Dioptimalisasi, SKK Migas 'Tegak Lurus' Konstitusi 
Anggota Komisi VII DPR-RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR-RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyatakan, upaya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meningkatkan komersialisasi migas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, membuktikan institusi tersebut 'tegak lurus' pada konstitusi. 

Gus Falah menyatakan, upaya itu menunjukkan SKK Migas teguh melaksanakan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 33.

BaCa: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

"Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan agar 'bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Nah, dengan optimalisasi komersialisasi migas untuk kebutuhan domestik, SKK Migas berupaya melaksanakan amanat Pasal 33 tersebut," papar Gus Falah, Rabu (3/4/2024). 

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, dukungan SKK Migas pada pemerintah yang mewajibkan para produsen minyak untuk menawarkan terlebih dulu hasil produksi minyaknya ke Pertamina, juga menggambarkan upaya pelaksanaan amanat konstitusi. 

BaCa: Simak, Ini Sembilan Program Ganjar-Mahfud Untuk Masyarakat!

Kewajiban itu tampak dalam Permen ESDM 18/2021 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Gus Falah melanjutkan, ketika komersialisasi migas tidak diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka ketahanan energi nasional akan terganggu.

"Sudah sepatutnya SKK Migas istikamah jalankan amanat konstitusi, sehingga ketahanan energi kita tetap terjaga," pungkas Gus Falah. 
 

Quote