Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang tegas antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara. Aturan yang jelas dinilai krusial guna mencegah tumpang tindih fungsi sekaligus menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Musthofa saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Negara bersama para pakar dan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Musthofa mempertanyakan usulan penguatan kedudukan APIP dalam RUU tersebut. Ia menilai posisi APIP perlu diperjelas agar tidak berbenturan dengan lembaga pengawas lain yang sudah ada, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Baca:Ini 3 Faktor yang MembuatGanjarPranowo Menjadi Capres Terkuat!
Saya masih ragu melihat rekomendasi yang mengunci kedudukan APIP dalam UU Keuangan Negara. Jika status APIP dinaikkan ke undang-undang, apakah tidak memicu tumpang tindih? Padahal sudah ada inspektorat, irjen, dan fungsi pengawasan lainnya, ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.