Ikuti Kami

Hindari Tumpang Tindih Pengawasan, Musthofa Desak Kejelasan Kewenangan APIP & BPK dalam RUU Keuangan Negara

​Musthofa mempertanyakan usulan penguatan kedudukan APIP dalam RUU tersebut.

Hindari Tumpang Tindih Pengawasan, Musthofa Desak Kejelasan Kewenangan APIP & BPK dalam RUU Keuangan Negara
Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa.

​Jakarta, Gesuri.id  — Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang tegas antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara. Aturan yang jelas dinilai krusial guna mencegah tumpang tindih fungsi sekaligus menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara negara.

​Pernyataan tersebut disampaikan Musthofa saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Negara bersama para pakar dan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

​Musthofa mempertanyakan usulan penguatan kedudukan APIP dalam RUU tersebut. Ia menilai posisi APIP perlu diperjelas agar tidak berbenturan dengan lembaga pengawas lain yang sudah ada, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca: Ini 3 Faktor yang Membuat Ganjar Pranowo Menjadi Capres Terkuat!

​“Saya masih ragu melihat rekomendasi yang mengunci kedudukan APIP dalam UU Keuangan Negara. Jika status APIP dinaikkan ke undang-undang, apakah tidak memicu tumpang tindih? Padahal sudah ada inspektorat, irjen, dan fungsi pengawasan lainnya,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

​Selain itu, Musthofa menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 terkait tafsir kerugian negara. Menurutnya, substansi putusan MK harus diterjemahkan secara presisi ke dalam RUU Keuangan Negara agar tidak menimbulkan bias mengenai lembaga mana yang berwenang menetapkan maupun memeriksa kerugian negara.

​Ia menegaskan, BPK harus tetap memegang mandat konstitusional sebagai lembaga independen pemeriksa keuangan negara.

Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

​“Harapan saya satu: karena MK sudah memutuskan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara, batasan itu harus tetap dipertahankan. Jangan sampai timbul tumpang tindih antara APIP dan BPK. Kita harus perjelas siapa berwenang apa dan seberapa jauh batasannya,” tegasnya.

​Musthofa mengingatkan, pemberian kewenangan yang ambigu kepada banyak pihak berpotensi memicu multitafsir yang merugikan para pejabat publik di lapangan.

​“Jika semua pihak diberi kewenangan serupa, tafsirnya akan sangat liar. Kalau salah tafsir, yang jadi korban adalah saudara-saudara kita sendiri. Lahirnya UU Keuangan Negara harus membawa kepastian hukum agar tidak ada lagi kegamangan bagi penyelenggara negara, dari tingkat desa hingga pusat,” pungkas Musthofa.

Quote