I Ketut Kariyasa: RUU Penyiaran Harus Perkuat Pengaturan Platform Digital untuk Jaga Kedaulatan Nasional

Regulasi penyiaran tidak lagi cukup hanya mengatur televisi & radio, tetapi juga harus mampu menjawab tantangan perkembangan media digital
Rabu, 15 Juli 2026 23:58 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus memperkuat pengaturan terhadap platform digital. Menurutnya, regulasi penyiaran tidak lagi cukup hanya mengatur televisi dan radio, tetapi juga harus mampu menjawab tantangan perkembangan media digital demi menjaga kedaulatan informasi, ekonomi, dan kepentingan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketut dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI dengan agenda mendengarkan penjelasan pengusul RUU dari Komisi I DPR RI serta presentasi Tim Ahli atas hasil kajian harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ketut menilai revisi Undang-Undang Penyiaran merupakan kebutuhan yang sangat mendesak mengingat perubahan pola konsumsi informasi masyarakat yang kini didominasi platform digital. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah mengubah lanskap penyiaran dan membawa dampak besar terhadap pembentukan persepsi publik, perkembangan ekonomi, hingga masa depan bangsa.

Saya kira RUU Penyiaran ini adalah undang-undang yang sangat urgen dan perlu dilakukan kajian-kajian dengan partisipasi masyarakat. Karena kita lihat bahwa urusan digital penyiaran itu akan berpengaruh besar terhadap persepsi publik, ekonomi, dan masa depan bangsa, ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Ia mengapresiasi langkah Komisi I DPR RI yang menginisiasi perubahan Undang-Undang Penyiaran. Namun, menurutnya, substansi RUU masih perlu diperdalam, terutama terkait pengaturan aktivitas penyiaran melalui berbagai platform digital yang kini menjadi sumber utama masyarakat memperoleh informasi.

Baca juga :