Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menyoroti lemahnya peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam berbagai kasus penghimpunan dana masyarakat yang bermodus investasi dan berujung pada kerugian besar bagi rakyat.
Menurutnya, pola kejahatan investasi bodong yang mencuat belakangan ini bukanlah fenomena baru dan seharusnya bisa dicegah sejak awal.
Intinya sama, yaitu pengumpulan dana rakyat. Modusnya bisa bermacam-macam, mulai dari perdagangan berjangka, koperasi, hingga penanaman modal berbentuk perkebunan pohon yang dijanjikan ada di Sumatera, Kalimantan, dan wilayah lainnya. Faktanya, kebun dan hutannya tidak ada, kata Nyoman Parta, dikutip Kamis (22/1).
I Nyoman menjelaskan, dalam berbagai kasus yang ia temui, termasuk saat masih bertugas di Komisi VI DPR RI, dana yang dihimpun dari masyarakat kerap tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebagian dana disebut diinvestasikan, namun tidak sedikit yang justru ditilap oleh pihak pengelola.
Bentuk usahanya berubah-ubah, PT-nya berganti-ganti, tetapi orangnya sama. Ujungnya selalu sama, uang rakyat hilang dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, tegasnya.