Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menyoroti lemahnya peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam berbagai kasus penghimpunan dana masyarakat yang bermodus investasi dan berujung pada kerugian besar bagi rakyat.
Menurutnya, pola kejahatan investasi bodong yang mencuat belakangan ini bukanlah fenomena baru dan seharusnya bisa dicegah sejak awal.
“Intinya sama, yaitu pengumpulan dana rakyat. Modusnya bisa bermacam-macam, mulai dari perdagangan berjangka, koperasi, hingga penanaman modal berbentuk perkebunan pohon yang dijanjikan ada di Sumatera, Kalimantan, dan wilayah lainnya. Faktanya, kebun dan hutannya tidak ada,” kata Nyoman Parta, dikutip Kamis (22/1).
I Nyoman menjelaskan, dalam berbagai kasus yang ia temui, termasuk saat masih bertugas di Komisi VI DPR RI, dana yang dihimpun dari masyarakat kerap tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebagian dana disebut diinvestasikan, namun tidak sedikit yang justru ditilap oleh pihak pengelola.
“Bentuk usahanya berubah-ubah, PT-nya berganti-ganti, tetapi orangnya sama. Ujungnya selalu sama, uang rakyat hilang dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut I Nyoman, akar persoalan dari maraknya kasus penghimpunan dana rakyat tersebut tidak bisa dilepaskan dari peran OJK, terutama pada tahap awal pemberian izin usaha hingga lemahnya pengawasan setelah izin dikeluarkan.
“Menurut saya, titik awal persoalan ini ada di OJK. Pertama, karena OJK yang memberikan izin atau setidaknya rekomendasi, terutama untuk perdagangan berjangka. Kedua, setelah izin diberikan, pengawasan tidak dilakukan secara memadai,” ucap I Nyoman.
Ia menambahkan, jarak waktu antara pemberian izin usaha dengan mencuatnya kasus justru tergolong sangat singkat. Bahkan, pada pertengahan tahun 2024, perusahaan yang kemudian bermasalah tersebut masih mendapatkan hasil audit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dalam hitungan tidak lebih dari satu tahun, usaha itu dinyatakan baik. Tapi dalam waktu yang hampir bersamaan, usaha tersebut berubah menjadi kasus besar seperti ini. Ini menunjukkan ada yang serius salah dalam sistem pengawasan,” ujarnya.
I Nyoman menegaskan bahwa dampak paling besar dari kasus-kasus penghimpunan dana bermodus investasi bodong selalu dirasakan oleh masyarakat luas sebagai korban.
“Yang paling penting untuk diingat oleh kita semua, korban dari praktik seperti ini pasti rakyat. Karena itu, negara tidak boleh abai dan harus bertanggung jawab penuh dalam melindungi masyarakat,” pungkasnya.

















































































