I Wayan Sudirta Nilai Pembahasan RUU KUHAP Kurang Terbuka Terhadap Masukan Publik

Masih terjadi pro-kontra terhadap beberapa isu krusial serta pasal-pasal dalam RUU KUHAP dari para pemerhati hukum dan elemen masyarakat.
Jum'at, 09 Mei 2025 10:05 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - AnggotaKomisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih kurang partisipatif atau terbuka terhadap masukan publik.

Sebab, masih terjadi pro dan kontra terhadap beberapa isu krusial serta pasal-pasal dalam RUU KUHAP dari para pemerhati hukum dan elemen masyarakat lainnya.

Kekhawatiran karena beberapa tema krusial yang terkait dengan pelindungan hak asasi manusia seperti upaya paksa dan hubunganpengawasanatau kewenangan, dirasa akan merugikan kepentingan publik. Namun, seperti apa sebenarnya proses perancangan dan penyusunan RUU KUHAP yang akan dilakukan di Komisi 3DPR RI, serta apa yang masih menjadi perdebatan di masyarakat, kata Wayan, pada Rabu (7/5/2025).

Ia menambahkan, urgensi pembaruan terhadap KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana) merupakan hal yang telah berlangsung lama setelah kurang lebih 44 tahun berlaku.

Berbagai perkembangan dalam masyarakat terkait pelaksanaan sistem peradilan pidana telah jauh berjalan, dan tentunya membutuhkan pengaturan.

Baca juga :