Ida Pesimis RTH di DKI Jakarta Tercapai 30 Persen

DKI Jakarta harus menyediakan sedikitnya 198 kilometer persegi untuk dijadikan RTH.
Selasa, 16 November 2021 22:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menilai pemenuhan 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari luas wilayah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 merupakan hal yang mustahil atau tidak mungkin tercapai.

Untuk (RTH) 30 persen itu terlalu mustahil kalau DKI. Karena sekarang saja ruang terbuka hijau milik pemda dan kewajiban (swasta) itu totalnya baru sekitar 9,2 persen, kata Ida di Jakarta, Senin (15/11).

Baca:Pemprov DKI Diminta Evaluasi Mundurnya Normalisasi Ciliwung

Mengacu pada undang-undang tersebut, DKI Jakarta harus menyediakan sedikitnya 198 kilometer persegi untuk dijadikan RTH atau lebih luas dibandingkan wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur yang memiliki luas 188,03 kilometer persegi.

Baca juga :