Ikuti Kami

Ida Pesimis RTH di DKI Jakarta Tercapai 30 Persen

DKI Jakarta harus menyediakan sedikitnya 198 kilometer persegi untuk dijadikan RTH.

Ida Pesimis RTH di DKI Jakarta Tercapai 30 Persen
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menilai pemenuhan 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari luas wilayah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 merupakan hal yang mustahil atau tidak mungkin tercapai.

"Untuk (RTH) 30 persen itu terlalu mustahil kalau DKI. Karena sekarang saja ruang terbuka hijau milik pemda dan kewajiban (swasta) itu totalnya baru sekitar 9,2 persen," kata Ida di Jakarta, Senin (15/11).

Baca: Pemprov DKI Diminta Evaluasi Mundurnya Normalisasi Ciliwung

Mengacu pada undang-undang tersebut, DKI Jakarta harus menyediakan sedikitnya 198 kilometer persegi untuk dijadikan RTH atau lebih luas dibandingkan wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur yang memiliki luas 188,03 kilometer persegi.

Karenanya, Ida mengaku bahwa dewan telah meminta jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar mengenai hal tersebut.

"Kalau daerah penyangga, itu mungkin masih memungkinkan karena lahannya masih luas," ujar Ida.

Diprediksikan untuk pembebasan lahan zona hijau, dibutuhkan dana sekitar Rp1,7 triliun. Akan tetapi, uang sebesar itu pun diprediksi belum akan menambah cakupan RTH di Ibu Kota secara signifikan karena tergantung dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah tersebut.

"Dan tergantung daerah yang lahannya mau dibebaskan. Kalau di Rorotan (Jakarta Utara), NJOP-nya mungkin hanya Rp1,9 juta sampai Rp2 juta. Kalau di Jakarta Selatan atau Pusat kan NJOP-nya mahal," tutur Ida.

Baca: Koster Letakan Batu Pertama Pembangunan RSU Bangli

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN tengah mengapungkan wacana untuk mengubah tafsir kewajiban RTH 30 persen menjadi kewajiban kawasan.

Jika wacana itu terwujud, pemerintah berencana mewajibkan penyediaan RTH 30 persen tidak hanya untuk DKI Jakarta, melainkan untuk kawasan Jakarta, Bodetabek, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Quote