Ika Siti Rahmatika Soroti Rendahnya Literasi Hukum Pemuda Soal Hak dan Ruang Partisipasi

Ajakan tersebut ia sampaikan saat menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016.
Rabu, 06 Agustus 2025 10:53 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika, SE., mengajak generasi muda untuk terus berperan aktif dalam pembangunan daerah.

Ajakan tersebut ia sampaikan saat menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan, yang berlangsung di Gedung Kelurahan Cirendang, Kabupaten Kuningan.

Pemuda bukan sekadar objek pembangunan, tetapi juga subjek utama yang menentukan masa depan bangsa. Melalui Perda Nomor 8 Tahun 2016 ini, pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada pemuda agar mereka bisa berkembang secara maksimal, kata Ika, pada Senin (4/8/2025).

Dalam kegiatan yang dihadiri sejumlah pemuda, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kepemudaan, Ika menegaskan bahwa peran strategis generasi muda sangat dibutuhkan untuk memperkuat arah pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif, khususnya di wilayah Kuningan dan sekitarnya.

Legislator dari daerah pemilihan Kuningan, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran itu juga menyoroti rendahnya literasi hukum di kalangan pemuda mengenai hak dan ruang partisipasi mereka yang dijamin dalam regulasi daerah. Oleh karena itu, menurutnya, sosialisasi ini penting untuk membangun kesadaran kolektif.

Baca juga :