Ini Penyebab Revisi UU No 1 Tahun 1974 Ditunda

Komisi VIII saat itu hanya punya waktu dua minggu sebelum pelantikan anggota DPR yang baru. 
Jum'at, 06 Desember 2019 15:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - DPR RI tidak memiliki waktu banyak ketika merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Komisi VIII saat itu hanya punya waktu dua minggu sebelum pelantikan anggota DPR yang baru.

Baca:PanjaUU PerkawinanSepakat Batas Usia Perkawinan 18 Tahun

Sehingga DPR hanya dapat memuat perubahan pasal tentang batas minimum menikah bagi perempuan dan laki-laki di UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.

Baca juga :