Ikuti Kami

Ini Penyebab Revisi UU No 1 Tahun 1974 Ditunda

Komisi VIII saat itu hanya punya waktu dua minggu sebelum pelantikan anggota DPR yang baru. 

Ini Penyebab Revisi UU No 1 Tahun 1974 Ditunda
Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - DPR RI tidak memiliki waktu banyak ketika merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 

Komisi VIII saat itu hanya punya waktu dua minggu sebelum pelantikan anggota DPR yang baru. 

Baca: Panja UU Perkawinan Sepakat Batas Usia Perkawinan 18 Tahun

Sehingga DPR hanya dapat memuat perubahan pasal tentang batas minimum menikah bagi perempuan dan laki-laki di UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.

"Sebetulnya bukan sembunyi-sembunyi juga, jadi karena waktunya tinggal dua minggu. Ini juga kita bisa atau nggak ya, karena (minimal batas perkawinan) tidak masuk dalam prolegnas kemarin. Jadi kita coba bikin revisi terbatas mengikuti putusan MK," kata Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka di Jakarta, Kamis (5/12).

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan apabila UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 saat itu dibuka secara menyeluruh, tentu prosesnya tidak akan cukup hanya di Badan Legislasi, tapi harus masuk lagi ke dalam pembahasan di komisi.

Bahkan, kata dia, bisa-bisa pasal tentang poligami juga akan disinggung dan bakal menjadi perdebatan panjang. 

"Pembahasan ini tentu pasalnya bakal banyak sekali, bisa jadi akhirnya satu sampai dua tahun lebih," ujarnya.

Baca: Baleg DPR Harus Segera Revisi UU Perkawinan

Menurutnya, bicara soal perubahan undang-undang tidak semudah mengganti satu baris pasal. Sebab konsekuensinya, kata dia, akan menjadi pembahasan yang terintegrasi dengan undang-undang yang mengikutinya.

"Tapi kalau mau dibuat perubahan terbatas seperti pasal umur anak perempuan menikah, itu sebetulnya memungkinkan. Tapi, kami sebagai legislasi tetap melihat potensi ketika UU dibuka itu akan terbuka benar. Jadi menurut saya harus dipastikan kekuatan politiknya juga," tuturnya.

Quote