Isu Penghapusan Tenaga Honorer ASN, Ini Penjelasan Tjahjo

Pemerintah pusat memberi batas waktu hingga 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Minggu, 26 Januari 2020 18:27 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi,Tjahjo Kumolo,memberi jawaban soal isu penghapusan tenaga honorer Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pertama, ia mengatakan, pemerintah pusat tidak mengurusi perekrutan tenaga honorer di daerah selain ASN.

(Pemerintah) Pusat bukan mengurusi tenaga honorer daerah. Kewenangan (tenaga honorer non-ASN) pada Kepala Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah, kata Tjahjo, di Jakarta, Minggu (26/1).

Baca:Tjahjo PastikanASNdi Kaltim Dipekerjakan di Ibu Kota Baru

Baca juga :